BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Selama rentang
kehidupan manusia, telah terjadi banyak pertumbuhan dan perkembangan dari mulai
lahir sampai meninggal dunia. Dari semua fase perkembangan manusia tersebut,
salah satu yang paling penting dan paling menjadi pusat perhatian adalah masa
remaja. Para orang tua, pendidik, dan para tenaga professional lainnya mencoba
untuk menerangkan dan melakukan pendekatan yang efektif untuk menangani para
remaja ini. Lalu ada apakah di masa remaja ini? Seberapa besarkah pentingnya
untuk menangani masa remaja dan seberapa besar pengaruhnya untuk kehidupan
dimasa depan individu tersebut? Masa remaja yang dimaksudkan merupakan periode
transisi antara masa anak-anak dan masa dewasa. Batasan usianya tidak
ditentukan dengan jelas, sehingga banyak ahli yang berbeda dalam penentuan
rentang usianya. Namun, secara umum dapat dikatakan bahwa masa remaja berawal
dari usia 12 sampai dengan akhir usia belasan ketika pertumbuhan fisik hampir
lengkap.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana pengertian Hukum perkembangan?
2. Apa saja macam-macam hukum yang terdapat
dalam hukum perkembangan?
1.3
TUJUAN
1.
Mengetahui pengertian dari Hukum Perkembangan.
2.
Mengetahui macam-macam hukum yang terdapat pada Hukum
Perkembangan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum perkembangan
Psikologi
perkembangan ialah suatu ilmu yang merupakan bagian dari psikologi. Dalam ruang
lingkup psikologi, ilmu ini termasuk psikologi khusus, yaitu psikologi yang
mempelajari kekhususan dari pada tingkah laku individu.
Suatu konsepsi
yang biasanya bersifat deduktif dan menunjukkan adanya hubungan yang
ajeg(continue) serta dapat diramalkan sebelumnya antara variabel-variabel yang
empirik, hal itu lazimnya disebut sebagai hukum perkembangan.
Hukum
perkembangan adalah kaidah fundamental tentang realitas kehidupan anak-anak
(manusia), yang telah disepakati kebenarannya berdasarkan hasil pemikiran dan
penelitian yang seksama. Mislanya, seorang anak baru bisa berkembang, apabila
ia dalam keadaan hidup. Ini merupakan hukum yang sudah pasti, sehingga tak
mungkin dibantah kebenarannya oleh siapapun jua. Jadi, hidup adalah syarat
mutlak bagi terjadinya proses perkembangan. Karena sudah pasti dan mutlak
kebenarannya, maka dalam ilmu jiwa perkembangan, susunan kalimat pernyataan
seperti itu disebut hukum.
2.2 Hukum-hukum Perkembangan
Ada beberapa macam hukum dalam hukum
perkembangan, diantaranya ialah:
a) Hukum Kodrat
Ilahi
Hukum kodrat Ilahi merupakan suatu hukum
perkembangan yang telah ditentukan oleh
sang maha pencipta. Hukum kodrat ilahi
Perkembangan
manusia merupakan proses yang bertahap dan berlangsung secara berangsur-angsur. Hal ini merupakan prinsip pertama dari
perkembangan yang dapat dipahami dari Al-Quran, ketikia menyatakan bahwa Allah adalah maha pencipta , maha
penjaga dan maha pemelihara segala sesuatu. Dan dalam Al-quran pun menyatakan
bahawasanya Allah menciptakan manusia dari berbagai tahap progresif pertumbuhan
dan perkembangan. Dapat dikatakan bahawa
kehidupan manusia memilki pola dalam tahapan-tahapan tertentu yang termasuk
tahapan dari pembuahan sampai kematian[1].
Tahapan yang terjadi dan dilewati
manusia dalam pertumbuhan dan perkembangannya tidak terjadi karena faktor
peluang atau kebetulan, akan tetapi hal ini merupakan sesuatu yang telah
dirancang , ditentukan dan ditetapkan langsung oleh Allah SWT. Dan banyak ayat
Al-Quran yang menyatakan hal ini, ialah:
Artinya
:
…dan
Dia telah menciptakan segala sesuatu , dan Dia menetapkan segalanya dengan
ukuran-ukuran dengan serapi-rapinya. (QS. Al-Furqaan [25]:2)
Tak dapat diingkari,
bahwa perkembangan itu berpangkal pada kehidupan. Karena hiduplah, anak manusia
bisa berkembang. Sementara, kehidupan itu penuh dengan ketentuan atau kodrat
dari Allah, Dzat Yang Maha Pencipta dan Pengatur. Pertama, mengenai hidp itu
sendiri. Manusia, dalam kaitan ini, terikat oleh kodrat Allah “untuk hidup”.
Maka, hiduplah ia. Tetapi ia juga terikat oleh banyak ketentuan yang lain. Ia
terikat ketentuan tentang : orang tua yang melahirkan, hari kelahiran, tempat
dilahirkan, wujud dirinya, ketika lahir, dan sebagainya. sam sekali, seorang
anak tak punya hak pilih ketika ia dilahirkan. Jika Allah telah menentukan
bahwa si Ali harus menjadi anak Pak Burhan, maka ketentuan itulah yang pasti
terjadi. Tak ada alternatif bagi si Ali, mislanya, untuk menjadi anak Pak Ahmad
yang kaya raya itu.[2]
Yang kedua,
terlihat pula adanya ketentuan ini, berkaitan dengan waktu-waktutertentu di
mana seorang anak “matang” untuk melakukan sesuatu. Misalnya, umur 7 bulan,
seorang anak bisa duduk dan merangkak. Kenapa tidak sejak umur 1 bulan saja,
biar sang ibu menjadi ringan dalam mengasuhnya?
Yang ketiga,
sebagaimana sering terjadi, seorang anak sejak lahir telah memiliki bakat atau
keistimewaan tertentu, lebih dari kebanyakan anak yang lain. Tetapi juga tidak
mustahil, sementara ada pula yang ditakdirkan lahir dalam keadaan cacat, lema
ingatan, krang normal, dan sebgainya. Baik yang istimewa maupun yang menyandang
kekurangan , jelas sam-sam berpengaruh bagi jaln perkembangannya.
Maka jelaslah,
hidup ini penuh dengan ketentuan Ilahi. Terutama tampak nyata, pada awal
kelahiran seseorang, sebagaian beruntung, karena memiliki kecerdasan yang
istimewa. Sementara yang lain, hidup dalam keadaan serba kurang. Keduanya sama
saja, punya akibat bagi jalan perkembangannya. Tetapi apa hendak dikata, semua
itu telah menjadi kodrat Ilahi. Walhasil, perkembangan itu pada sasnya
berpangkal pada kodrat Ilahi atas setiap manusia. Karenanya, di atas kodrat
itulah sesungguhnya perkembangan berlangsung.[3]
b) Hukum
Mengembangkan Diri dan Hukum Mempertahankan Diri
Hukum
Mengembangkan Diri. Dorongan yang pertama adalah dorongan mempertahankan diri,
kemudian disusul dengan dorongan mengembangkan diri. Dorongan mempertahankan
diri terwujud misalnya dorongan makan dan menjaga keselamatan diri sendiri.
Contoh : Anak menyatakan perasaan lapar,
haus , sakit dalam bentuk menangis maka tangisan itu dianggap sebagai dorongan
mempertahankan diri. Seorang
anak yang ingin menjadi juara, pandai dan sukses.
Sebagai makhluk hidup,
manusia mempunyai dorongan/.hasrat untuk mempertahankan diri. Hal ini terwujud
pada usaha makan ketika lapar, menyelanatkan diri apabila ada bahaya. Pada anak
kecil usaha ini diwujudkan dengan menangis, apabila lapar, haus, rasa tidak
enak badan, dan sebagainya, kemudian si ibu akan tanggap dengan tanda-tanda
tersebut.
Dari usaha untuk
memepertahankan diri berlanjut menjadi usaha untuk mengembangkan diri. Pada
anak-anak biasanya terlihat rasa ingin tahunya itu besar sekali, sehingga
ank-anak tidak hentin-hentinya bertanya mengenai suatu hal dan dirinya akan
merasa senang apabila dunianya diisi dengan berbagai pengalaman dan pengetahuan
yang didapat dari sekelilingnya. Melalui kegiatan bermain, berkumpul dengan
teman, bercerita dan sebagainya itu dapat dianggap sebagai dorongan untuk mengembangkan
diri.
c)
Hukum Masa Peka
Masa peka
adalah suatu masa dimana sesuatu fungsi jiwa demikian baik perkembangannya.
Menurut Zulkifli mengutip pendapat Prof
Yugo de Vries, bahwa Prof Yugo telah memperkenalkan masa peka ini dalam
ilmu biologi dengan meneliti seekor lebah betina (lebah ratu) yang sedang
mengalami masa peka kemudian mendapatkan zat-zat makanan tertentu, lebah itu
akan berkembang biak dengan cepat. Maka harus dilayani dan diberi kesempatan
sebaik-baiknya.[4]
Masa peka
diperkenalkan dalam dunia pendidikan oleh Dr. Maria Montessori, dia mengatakan
masa peka merupakan masa pertumbuhan ketika suatu fungsi jiwa mudah sekali
dipengaruhi dan dikembangkan. Contoh: masa peka untuk berjalan adalah tahun ke-2, masa peka untuk
menggambar adalah tahun ke-5, masa peka untuk ingatan logis adalah tahun ke-12,
dan seterusnya.[5]
Masa peka
adalah suatu masa ketika fungsi-fungsi jiwa menonjolkan diri ke luar; dan peka
akan pengaruh rangsanagn yang datang. Hukum masa peka ini diperkenalkan oleh
Maria Montessori, seorang pendidik
berkebangsaan Italia. Menurutnya, masa peka merupakan masa pertumbuhan ketika
suatu fungsi jiwa mudah sekali dipengaruhi dan dikembangkan. Masa peka ini
hanya sekali selama hidupnya. Apabila masa peka ini tidak digunakan
sebaik-baiknya atau tidak mendapat kesempatan untuk berkembang, maka
fungsi-fungsi tersebut akan mengalami kelainan atau abnormal, dan hal ini akan
mengganggu perkembangan selanjutnya.
Karena adanya
suatu masa yang disebut masa peka, maka perkembangan tidak lain adalah
terpenuhinya masa peka anak-anak. Makin tepat pelayanan terhadap masa peka,
berarti anak makin baik perkembangannya.[6]
Tiap-tiap
fungsi jiwa mempunyai waktunya untuk berkembang dengan sebaik-baiknya. Prof.
Hugo de Vries memperkenalkan masa peka ini dalam ilmu biologi. Prof. Hugo
meneliti seekor lebah betina (lebah ratu) yang sedang mengalami masa peka. Masa
peka ialah suatu masa ketika fungsi-fungsi jiwa menonjolkan diri keluar, dan
peka akan pengaruh rangsangan yang datang. Apabila saat sang ratu peka,
kemudian ia mendapatkan zat-zat (makanan) tertentu, ia akan berkembang baik
dengan cepat.
d)
Hukum Tempo Perkembangan
Sesuai dengan istilahnya, tempo berarti waktu atau masa. Hokum tempo
perkembangan bermakna bahwa berlangsungnya perkembangan individu yang satu
tidak sama cepat atau lambatnya dengan individu yang lain. Ada anak yang
berkembang dalam waktu yang relative cepat, misalnya belajar berbicara atau
belajar berjalan. Akan tetapi, pada anak lain ketika balajar berbicara atau
berjalan memerlukan waktu yang cukup lama.[7]
Menurut hukum
tempo perkembangan, setiap anak mempunyai tempo kecepatan perkembangan
sendiri-sendiri. Artinya, ada anak yang mengalami perkembangan cepat, sedang,
dan ada pula yang lambat. Adanya hukum tempo perkembangan ini, seharusnya orang
tua tidak perlu merasa kecewa apabila anaknya mengalami perkembangan yang
lambat dibandingkan dengan anak tetangga.
Tempo
perkembangan seorang anak sebenarnya dapat diubah (dipercepat) sedikit, tetapi
tidak dapat dipaksakan. Misalnya, ada orangtua yang menganggap dirinya
bijaksana, dengan berusaha mengajari anaknya yang belum bersekolah untuk
membaca, menulis, dan berhitung. Kemudian, ketika anaknya sudah masuk sekolah
tidak diberi kesempatan untuk bermain-main karena harus senantiasa belajar.
Tindakan demikian dapat mempercepat perkembangan akal anak itu. Akan tetapi,
tindakan orang tua tersebut sebenarnya tidak tepat. Meskipun dari tindakan
tersebut tidak menyebabkan anak menderita apapun, tetapi keadaan itu berarti
bahwa anak itu telah mencapai puncak perkembangan lebih dahulu daripada
teman-teman sebayanya. Ia telah melaju maju terlalu cepat dan biasanya
perkembangan rohani yang luar biasa itu akan mengganggu kesehatan badan. Lagi
pula tidak ada orang di dunia ini yang dapat melebihi puncak perkembangan yang
sudah ditetapkan dalam pembawaannya.[8]
Kaum ibu suka
membandingkan-bandingkan perkembangan anaknya dengan perkembangan anak yang
lain. Dari hasil-hasil percakapan antara dua orang ibu tentang perkembangan
anak mereka masing-masing ternyata bahwa setiap perkembangan yang dialami
berlangsung menurut tempo (kecepatan) masing-masing. Mereka mengatakan, dalam
hal ini pengaruh pendidikan kecil sekali dan hanya berlaku untuk sementara
waktu. Bila diperhatikan ternyata anak yang satu lebih lekas maju pada satu
tugas perkembangan dari yang dialami anak yang lain. Anak laki-laki lebih lekas
merangkak, misalnya, sedangkan anak perempuan lebih pandai berbicara.
Kadang-kadang anak pertama lebih cepat menjadi besar, sedangkan anak kedua agak
lambat pertumbuhannya. Hal ini disebabkan tiap-tiap anak mempunyai sendiri
tempo perkembangan. (Zulkifli, 1992)
e)
Hukum Irama Perkembangan
Hukum irama perkembangan mengungkapkan bukan lagi
cepat atau lambatnya perkembangan anak, akan tetapi tentang irama atau rythme
perkembangan. Jadi perkembangan anak ini mengalami gelombang “Pasang Surut”,
mulai lahir hingga dewasa, kadangkala anak tersebut mengalami juga kemunduran
dalam suatu bidang tertentu. Misalnya, akan mudah sekali diperhatikan jika
mengalami perkembangan (strum und drang) pada anak-anak menjelang remaja. Ada
anak yang menampakkan kegoncangan yang hebat, tetapi adapula anak yang melewati
masa tersebut dengan tenang tanpa menunjukkan gejala-gejala yang serius.[9]
Perkembangan
berlangsung sesuai dengan iramanya. Hukum irama berlaku untuk perkembangan
setiap orang. Baik perkembangan jasmani maupun perkembangan rohani tidak selalu
dialami perlahan-lahan dengan urut-urutan yang teratur, melainkan merupakan
gelombang-gelombang besar dan kecil yang silih berganti.
Irama
perkembangan mengemukakan pola perkembangan yang dialami seorang anak. Anak itu
memusatkan perhatiannya untuk satu tugas perkembangan tertentu agar ia dapat
tidur denagn tenang dan tidak sakit. Tempo perkembangan membandingkan
perkembangan dua orang anak. Mereka berkembang sesuai dangan temponya
masing-masing; misalnya anak laki-laki cepat pandai berjalan, anak perempuan
cepat pandai berbicara.[10]
Di samping
memiliki tempo, perkembangan juga berlangsung sesuai dengan iramanya. Hukum
irama berlaku untuk setiap manusia. Baik perkembangan jasmani maupun
perkembangan rohani tidak selalu dialami perlahan-lahan dengan urutan-urutan
yang teratur, melainkan merupakan gelombang-gelombang besar dan kecil yang
silih berganti. Pada suatu masa, laju perkembangannya berjalan dengan cepat,
tetapi pada waktu berikutnya sedikitpun tidak tampak kemajuan (terlambat).
Kemajuan atau
keterlambatan dalam perkembangan itu tidak sama besar pada setiap anak.
Demikian pula proses percepatan maupun perlambatan dalam peralihan perkembangan
tidak sama cara berlangsungnya pada setiap anak. Sehubungan dengan perkembangan
cepat atau lambat ini, anak dapat dibedakan atas tiga golongan, yaitu:
1.
Anak yang tidak menunjukkan perkembangan yang cepat ataupun
terlambat, melainkan perkembangannya berlangsung mendatar dan maju secara
berangsur-angsur. Semuanya berlangsung dengan tenang, masa yang satu disambung
oleh masa berikutnya dengan tidak menunjukkan peralihan yang nyata.
2.
Anak yang cepat sekali berkembang pada waktu kecilnya, tetapi
sesudah besar kecepatan perkembangannya semakin berkurang sehingga akhirnya
berhenti sama sekali.
3.
Anak yang lambat laju perkembangannya pada waktu kecil, tetapi
semakin besar (lama) semakin bertambah cepat kemajuannya.[11]
f)
Hukum Sifat Perkembangan
Menurut Stone,
perkembangan pribadi manusia itu jika diamati dengan sungguh-sungguh, akan
tampak adanya sifat-sifat sebagai berikut :
1)
Stabil, artinya manusia dalam perkembangannya memerlukan
bahan-bahan untuk hidup yang bersifat tetap dan terus menerus, seperti oksigen,
darah, makanan, dan minuman.
2)
Sensitif, artinya dalam proses perkembangannya, anggota tubuh
manusia seperti kulit, mata, urat syaraf, dan indera lainnya, amt peka terhadap
setiap perangsang, baik dari dalam maupun dari luar dirinya.
3)
Aktif, artinya dalam proses perkembangan , seluruh bagian tubuh
manusia seperti pernapasan, peredaran darah, denyut jantung, otot persendian
dan sebagainya, selalu dalam keadaan aktif bekerja sesuai dengan fungsinya
masing-masing.
4)
Teratur, artinya perkembangan seseorang itu, satu segi di dukung
oleh keteraturan struktur tubuhnya, serta adanya saling keterkaitan antara
bagian satu dengan bagian yang lain.
5)
Kontinu, artinya pribadi manusia beserta segala keinginan yang amat
sederhana ketika baru lahir, menuju
keadaan yang kompleks setelah dewasa.[12]
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Hukum perkembangan adalah suatu
ilmu yang merupakan bagian dari psikologi. Dalam ruang
lingkup psikologi, ilmu ini termasuk psikologi khusus, yaitu psikologi yang
mempelajari kekhususan dari pada tingkah laku individu. Di dalam hukum perkembangan manusia, ada beberapa
hukum yang saling bervariabel, diantaranya ialah:
a. Hukum kodrat Ilahi;
b. Hukum Mengembangkan Diri dan Hukum Mempertahankan Diri;
c. Hukum Masa Peka
d. Hukum Tempo Perkembangan
e. Hukum Irama Perkembangan
f.
Hukum sifat Perkembangan.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi, Abu dan Munawar Sholeh. 1991.
“Psikologi Perkembangan”. Jakarta: Rineka Cipta
Ahmadi,
Abu dan Munawar Sholeh. 2005. “
Psikologi Perkembangan untuk Fakultas Tarbiyah IKIP SGPLB serta para
Pendidik”. Jakarta: Rineka Cipta
Ali, Muhammad dan Muhammad Asrori. 2006.
“Psikologi Remaja: Perkembangan Peserta Didik”. Jakarta: PT Bumi Aksara
Desmita. 2011. “Psikologi perkembangan Peserta Didik”. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya
Hidayati, Wiji dan Sri Purnami. 2008.
“Psikologi Perkembangan”. Yogyakarta: Teras
Imam Bawani, 1985, “Pengantar Ilmu Jiwa Perkembangan”, Surabaya : PT Bina Ilmu
Joseph stone & Joseph Church.
“Childhood And Adolescence”. Random House. New York
Zulkifli L. 2005. “Psikologi
Perkembangan”. Bandung : PT Remaja
Rosdakarya
http://makalahzaki.blogspot.com/2011/10/hukum-dan-tugas-tugas-perkembangan.html
[1]
Aliah B. Purwakania Hasan, Psikologi perkembangan Islami menyingkap Rentang
Kehidupan Manusia dari Prakelahiran Hingga Pascakematian, Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 2006 hal 23
[2]
http://makalahzaki.blogspot.com/2011/10/hukum-dan-tugas-tugas-perkembangan.html
[3] Imam Bawani. “Pengantar Ilmu Jiwa Perkembangan”. Hal 103
[6] Desmita. “Psikologi Perkembangan Peserta Disik”. Hal 17
[8] Desmita. “Psikologi Perkembangan Peserta Didik. Hal 16
[11] Desmita. “Psikologi Perkembangan Peserta Didik”. Hal 16
[12] Imam Bawani. “Pengantar Ilmu Jiwa Perkembangan”. Hal 108
0 komentar:
Posting Komentar