Senin, 10 Desember 2012

makalahku


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR  BELAKANG
Selama rentang kehidupan manusia, telah terjadi banyak pertumbuhan dan perkembangan dari mulai lahir sampai meninggal dunia. Dari semua fase perkembangan manusia tersebut, salah satu yang paling penting dan paling menjadi pusat perhatian adalah masa remaja. Para orang tua, pendidik, dan para tenaga professional lainnya mencoba untuk menerangkan dan melakukan pendekatan yang efektif untuk menangani para remaja ini. Lalu ada apakah di masa remaja ini? Seberapa besarkah pentingnya untuk menangani masa remaja dan seberapa besar pengaruhnya untuk kehidupan dimasa depan individu tersebut. Masa remaja yang dimaksudkan merupakan periode transisi antara masa anak-anak dan masa dewasa. Batasan usianya tidak ditentukan dengan jelas, sehingga banyak ahli yang berbeda dalam penentuan rentang usianya. Namun, secara umum dapat dikatakan bahwa masa remaja berawal dari usia 12 sampai dengan akhir usia belasan ketika pertumbuhan fisik hampir lengkap. 

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana pengertian Hukum perkembangan?
2.      Apa saja macam-macam hukum yang terdapat dalam hukum perkembangan?

1.3  TUJUAN
      1.            Mengetahui pengertian dari Hukum Perkembangan.
      2.            Mengetahui macam-macam hukum yang terdapat pada Hukum Perkembangan.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hukum perkembangan
Psikologi perkembangan ialah suatu ilmu yang merupakan bagian dari psikologi. Dalam ruang lingkup psikologi, ilmu ini termasuk psikologi khusus, yaitu psikologi yang mempelajari kekhususan dari pada tingkah laku individu.
Suatu konsepsi yang biasanya bersifat deduktif dan menunjukkan adanya hubungan yang ajeg(continue) serta dapat diramalkan sebelumnya antara variabel-variabel yang empirik, hal itu lazimnya disebut sebagai hukum perkembangan.
Hukum perkembangan adalah kaidah fundamental tentang realitas kehidupan anak-anak (manusia), yang telah disepakati kebenarannya berdasarkan hasil pemikiran dan penelitian yang seksama. Mislanya, seorang anak baru bisa berkembang, apabila ia dalam keadaan hidup. Ini merupakan hukum yang sudah pasti, sehingga tak mungkin dibantah kebenarannya oleh siapapun jua. Jadi, hidup adalah syarat mutlak bagi terjadinya proses perkembangan. Karena sudah pasti dan mutlak kebenarannya, maka dalam ilmu jiwa perkembangan, susunan kalimat pernyataan seperti itu disebut hukum.

2.2   Hukum-hukum Perkembangan
Ada beberapa macam hukum dalam hukum perkembangan, diantaranya ialah:
a)      Hukum Kodrat Ilahi
Hukum kodrat Ilahi merupakan suatu hukum perkembangan  yang telah ditentukan oleh sang maha pencipta. Hukum kodrat ilahi
Perkembangan manusia merupakan proses yang bertahap dan berlangsung secara berangsur-angsur.  Hal ini merupakan prinsip pertama dari perkembangan yang dapat dipahami dari Al-Quran, ketikia menyatakan  bahwa Allah adalah maha pencipta , maha penjaga dan maha pemelihara segala sesuatu. Dan dalam Al-quran pun menyatakan bahawasanya Allah menciptakan manusia dari berbagai tahap progresif pertumbuhan dan perkembangan. Dapat dikatakan  bahawa kehidupan manusia memilki pola dalam tahapan-tahapan tertentu yang termasuk tahapan dari pembuahan sampai kematian[1]. Tahapan  yang terjadi dan dilewati manusia dalam pertumbuhan dan perkembangannya tidak terjadi karena faktor peluang atau kebetulan, akan tetapi hal ini merupakan sesuatu yang telah dirancang , ditentukan dan ditetapkan langsung oleh Allah SWT. Dan banyak ayat Al-Quran yang menyatakan hal ini, ialah:
Artinya :
…dan Dia telah menciptakan segala sesuatu , dan Dia menetapkan segalanya dengan ukuran-ukuran dengan serapi-rapinya. (QS. Al-Furqaan [25]:2)
Tak dapat diingkari, bahwa perkembangan itu berpangkal pada kehidupan. Karena hiduplah, anak manusia bisa berkembang. Sementara, kehidupan itu penuh dengan ketentuan atau kodrat dari Allah, Dzat Yang Maha Pencipta dan Pengatur. Pertama, mengenai hidp itu sendiri. Manusia, dalam kaitan ini, terikat oleh kodrat Allah “untuk hidup”. Maka, hiduplah ia. Tetapi ia juga terikat oleh banyak ketentuan yang lain. Ia terikat ketentuan tentang : orang tua yang melahirkan, hari kelahiran, tempat dilahirkan, wujud dirinya, ketika lahir, dan sebagainya. sam sekali, seorang anak tak punya hak pilih ketika ia dilahirkan. Jika Allah telah menentukan bahwa si Ali harus menjadi anak Pak Burhan, maka ketentuan itulah yang pasti terjadi. Tak ada alternatif bagi si Ali, mislanya, untuk menjadi anak Pak Ahmad yang kaya raya itu.[2]
Yang kedua, terlihat pula adanya ketentuan ini, berkaitan dengan waktu-waktutertentu di mana seorang anak “matang” untuk melakukan sesuatu. Misalnya, umur 7 bulan, seorang anak bisa duduk dan merangkak. Kenapa tidak sejak umur 1 bulan saja, biar sang ibu menjadi ringan dalam mengasuhnya?
Yang ketiga, sebagaimana sering terjadi, seorang anak sejak lahir telah memiliki bakat atau keistimewaan tertentu, lebih dari kebanyakan anak yang lain. Tetapi juga tidak mustahil, sementara ada pula yang ditakdirkan lahir dalam keadaan cacat, lema ingatan, krang normal, dan sebgainya. Baik yang istimewa maupun yang menyandang kekurangan , jelas sam-sam berpengaruh bagi jaln perkembangannya.
Maka jelaslah, hidup ini penuh dengan ketentuan Ilahi. Terutama tampak nyata, pada awal kelahiran seseorang, sebagaian beruntung, karena memiliki kecerdasan yang istimewa. Sementara yang lain, hidup dalam keadaan serba kurang. Keduanya sama saja, punya akibat bagi jalan perkembangannya. Tetapi apa hendak dikata, semua itu telah menjadi kodrat Ilahi. Walhasil, perkembangan itu pada sasnya berpangkal pada kodrat Ilahi atas setiap manusia. Karenanya, di atas kodrat itulah sesungguhnya perkembangan berlangsung.[3]

b)     Hukum Mengembangkan Diri dan Hukum Mempertahankan Diri
Hukum Mengembangkan Diri. Dorongan yang pertama adalah dorongan mempertahankan diri, kemudian disusul dengan dorongan mengembangkan diri. Dorongan mempertahankan diri terwujud misalnya dorongan makan dan menjaga keselamatan diri sendiri. Contoh :  Anak menyatakan perasaan lapar, haus , sakit dalam bentuk menangis maka tangisan itu dianggap sebagai dorongan mempertahankan diri. Seorang anak yang ingin menjadi juara, pandai dan sukses.
Sebagai makhluk hidup, manusia mempunyai dorongan/.hasrat untuk mempertahankan diri. Hal ini terwujud pada usaha makan ketika lapar, menyelanatkan diri apabila ada bahaya. Pada anak kecil usaha ini diwujudkan dengan menangis, apabila lapar, haus, rasa tidak enak badan, dan sebagainya, kemudian si ibu akan tanggap dengan tanda-tanda tersebut.
Dari usaha untuk memepertahankan diri berlanjut menjadi usaha untuk mengembangkan diri. Pada anak-anak biasanya terlihat rasa ingin tahunya itu besar sekali, sehingga ank-anak tidak hentin-hentinya bertanya mengenai suatu hal dan dirinya akan merasa senang apabila dunianya diisi dengan berbagai pengalaman dan pengetahuan yang didapat dari sekelilingnya. Melalui kegiatan bermain, berkumpul dengan teman, bercerita dan sebagainya itu dapat dianggap sebagai dorongan untuk mengembangkan diri.
c)      Hukum Masa Peka
Masa peka adalah suatu masa dimana sesuatu fungsi jiwa demikian baik perkembangannya. Menurut Zulkifli mengutip pendapat Prof  Yugo de Vries, bahwa Prof Yugo telah memperkenalkan masa peka ini dalam ilmu biologi dengan meneliti seekor lebah betina (lebah ratu) yang sedang mengalami masa peka kemudian mendapatkan zat-zat makanan tertentu, lebah itu akan berkembang biak dengan cepat. Maka harus dilayani dan diberi kesempatan sebaik-baiknya.[4]
Masa peka diperkenalkan dalam dunia pendidikan oleh Dr. Maria Montessori, dia mengatakan masa peka merupakan masa pertumbuhan ketika suatu fungsi jiwa mudah sekali dipengaruhi dan dikembangkan. Contoh: masa peka untuk berjalan adalah tahun ke-2, masa peka untuk menggambar adalah tahun ke-5, masa peka untuk ingatan logis adalah tahun ke-12, dan seterusnya.[5]       
Masa peka adalah suatu masa ketika fungsi-fungsi jiwa menonjolkan diri ke luar; dan peka akan pengaruh rangsanagn yang datang. Hukum masa peka ini diperkenalkan oleh Maria Montessori,  seorang pendidik berkebangsaan Italia. Menurutnya, masa peka merupakan masa pertumbuhan ketika suatu fungsi jiwa mudah sekali dipengaruhi dan dikembangkan. Masa peka ini hanya sekali selama hidupnya. Apabila masa peka ini tidak digunakan sebaik-baiknya atau tidak mendapat kesempatan untuk berkembang, maka fungsi-fungsi tersebut akan mengalami kelainan atau abnormal, dan hal ini akan mengganggu perkembangan selanjutnya.
Karena adanya suatu masa yang disebut masa peka, maka perkembangan tidak lain adalah terpenuhinya masa peka anak-anak. Makin tepat pelayanan terhadap masa peka, berarti anak makin baik perkembangannya.[6]
Tiap-tiap fungsi jiwa mempunyai waktunya untuk berkembang dengan sebaik-baiknya. Prof. Hugo de Vries memperkenalkan masa peka ini dalam ilmu biologi. Prof. Hugo meneliti seekor lebah betina (lebah ratu) yang sedang mengalami masa peka. Masa peka ialah suatu masa ketika fungsi-fungsi jiwa menonjolkan diri keluar, dan peka akan pengaruh rangsangan yang datang. Apabila saat sang ratu peka, kemudian ia mendapatkan zat-zat (makanan) tertentu, ia akan berkembang baik dengan cepat.  
d)      Hukum Tempo Perkembangan
Sesuai dengan istilahnya, tempo berarti waktu atau masa. Hokum tempo perkembangan bermakna bahwa berlangsungnya perkembangan individu yang satu tidak sama cepat atau lambatnya dengan individu yang lain. Ada anak yang berkembang dalam waktu yang relative cepat, misalnya belajar berbicara atau belajar berjalan. Akan tetapi, pada anak lain ketika balajar berbicara atau berjalan memerlukan waktu yang cukup lama.[7]
Menurut hukum tempo perkembangan, setiap anak mempunyai tempo kecepatan perkembangan sendiri-sendiri. Artinya, ada anak yang mengalami perkembangan cepat, sedang, dan ada pula yang lambat. Adanya hukum tempo perkembangan ini, seharusnya orang tua tidak perlu merasa kecewa apabila anaknya mengalami perkembangan yang lambat dibandingkan dengan anak tetangga.
Tempo perkembangan seorang anak sebenarnya dapat diubah (dipercepat) sedikit, tetapi tidak dapat dipaksakan. Misalnya, ada orangtua yang menganggap dirinya bijaksana, dengan berusaha mengajari anaknya yang belum bersekolah untuk membaca, menulis, dan berhitung. Kemudian, ketika anaknya sudah masuk sekolah tidak diberi kesempatan untuk bermain-main karena harus senantiasa belajar. Tindakan demikian dapat mempercepat perkembangan akal anak itu. Akan tetapi, tindakan orang tua tersebut sebenarnya tidak tepat. Meskipun dari tindakan tersebut tidak menyebabkan anak menderita apapun, tetapi keadaan itu berarti bahwa anak itu telah mencapai puncak perkembangan lebih dahulu daripada teman-teman sebayanya. Ia telah melaju maju terlalu cepat dan biasanya perkembangan rohani yang luar biasa itu akan mengganggu kesehatan badan. Lagi pula tidak ada orang di dunia ini yang dapat melebihi puncak perkembangan yang sudah ditetapkan dalam pembawaannya.[8]
Kaum ibu suka membandingkan-bandingkan perkembangan anaknya dengan perkembangan anak yang lain. Dari hasil-hasil percakapan antara dua orang ibu tentang perkembangan anak mereka masing-masing ternyata bahwa setiap perkembangan yang dialami berlangsung menurut tempo (kecepatan) masing-masing. Mereka mengatakan, dalam hal ini pengaruh pendidikan kecil sekali dan hanya berlaku untuk sementara waktu. Bila diperhatikan ternyata anak yang satu lebih lekas maju pada satu tugas perkembangan dari yang dialami anak yang lain. Anak laki-laki lebih lekas merangkak, misalnya, sedangkan anak perempuan lebih pandai berbicara. Kadang-kadang anak pertama lebih cepat menjadi besar, sedangkan anak kedua agak lambat pertumbuhannya. Hal ini disebabkan tiap-tiap anak mempunyai sendiri tempo perkembangan. (Zulkifli, 1992)
e)       Hukum Irama Perkembangan
     Hukum irama perkembangan mengungkapkan bukan lagi cepat atau lambatnya perkembangan anak, akan tetapi tentang irama atau rythme perkembangan. Jadi perkembangan anak ini mengalami gelombang “Pasang Surut”, mulai lahir hingga dewasa, kadangkala anak tersebut mengalami juga kemunduran dalam suatu bidang tertentu. Misalnya, akan mudah sekali diperhatikan jika mengalami perkembangan (strum und drang) pada anak-anak menjelang remaja. Ada anak yang menampakkan kegoncangan yang hebat, tetapi adapula anak yang melewati masa tersebut dengan tenang tanpa menunjukkan gejala-gejala yang serius.[9]
Perkembangan berlangsung sesuai dengan iramanya. Hukum irama berlaku untuk perkembangan setiap orang. Baik perkembangan jasmani maupun perkembangan rohani tidak selalu dialami perlahan-lahan dengan urut-urutan yang teratur, melainkan merupakan gelombang-gelombang besar dan kecil yang silih berganti.
Irama perkembangan mengemukakan pola perkembangan yang dialami seorang anak. Anak itu memusatkan perhatiannya untuk satu tugas perkembangan tertentu agar ia dapat tidur denagn tenang dan tidak sakit. Tempo perkembangan membandingkan perkembangan dua orang anak. Mereka berkembang sesuai dangan temponya masing-masing; misalnya anak laki-laki cepat pandai berjalan, anak perempuan cepat pandai berbicara.[10]
Di samping memiliki tempo, perkembangan juga berlangsung sesuai dengan iramanya. Hukum irama berlaku untuk setiap manusia. Baik perkembangan jasmani maupun perkembangan rohani tidak selalu dialami perlahan-lahan dengan urutan-urutan yang teratur, melainkan merupakan gelombang-gelombang besar dan kecil yang silih berganti. Pada suatu masa, laju perkembangannya berjalan dengan cepat, tetapi pada waktu berikutnya sedikitpun tidak tampak kemajuan (terlambat).
Kemajuan atau keterlambatan dalam perkembangan itu tidak sama besar pada setiap anak. Demikian pula proses percepatan maupun perlambatan dalam peralihan perkembangan tidak sama cara berlangsungnya pada setiap anak. Sehubungan dengan perkembangan cepat atau lambat ini, anak dapat dibedakan atas tiga golongan, yaitu:
1.    Anak yang tidak menunjukkan perkembangan yang cepat ataupun terlambat, melainkan perkembangannya berlangsung mendatar dan maju secara berangsur-angsur. Semuanya berlangsung dengan tenang, masa yang satu disambung oleh masa berikutnya dengan tidak menunjukkan peralihan yang nyata.
2.    Anak yang cepat sekali berkembang pada waktu kecilnya, tetapi sesudah besar kecepatan perkembangannya semakin berkurang sehingga akhirnya berhenti sama sekali.
3.    Anak yang lambat laju perkembangannya pada waktu kecil, tetapi semakin besar (lama) semakin bertambah cepat kemajuannya.[11]
f)       Hukum Sifat Perkembangan
Menurut Stone, perkembangan pribadi manusia itu jika diamati dengan sungguh-sungguh, akan tampak adanya sifat-sifat sebagai berikut :
1)        Stabil, artinya manusia dalam perkembangannya memerlukan bahan-bahan untuk hidup yang bersifat tetap dan terus menerus, seperti oksigen, darah, makanan, dan minuman.
2)        Sensitif, artinya dalam proses perkembangannya, anggota tubuh manusia seperti kulit, mata, urat syaraf, dan indera lainnya, amt peka terhadap setiap perangsang, baik dari dalam maupun dari luar dirinya.
3)      Aktif, artinya dalam proses perkembangan , seluruh bagian tubuh manusia seperti pernapasan, peredaran darah, denyut jantung, otot persendian dan sebagainya, selalu dalam keadaan aktif bekerja sesuai dengan fungsinya masing-masing.
4)      Teratur, artinya perkembangan seseorang itu, satu segi di dukung oleh keteraturan struktur tubuhnya, serta adanya saling keterkaitan antara bagian satu dengan bagian yang lain.
5)      Kontinu, artinya pribadi manusia beserta segala keinginan yang amat sederhana ketika baru lahir, menuju  keadaan yang kompleks setelah dewasa.[12]



BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Hukum  perkembangan  adalah suatu ilmu yang  merupakan bagian dari psikologi. Dalam ruang lingkup psikologi, ilmu ini termasuk psikologi khusus, yaitu psikologi yang mempelajari kekhususan dari pada tingkah laku individu. Di dalam hukum perkembangan manusia, ada beberapa hukum yang saling bervariabel, diantaranya ialah:
a.       Hukum kodrat Ilahi;
b.      Hukum Mengembangkan Diri dan Hukum Mempertahankan Diri;
c.       Hukum Masa Peka
d.      Hukum Tempo Perkembangan
e.       Hukum Irama Perkembangan
f.        Hukum sifat Perkembangan.


DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi, Abu dan Munawar Sholeh. 1991. “Psikologi Perkembangan”. Jakarta: Rineka Cipta
Ahmadi,  Abu dan Munawar Sholeh.  2005. “ Psikologi Perkembangan untuk Fakultas Tarbiyah IKIP SGPLB serta para Pendidik”.  Jakarta: Rineka Cipta
Ali, Muhammad dan Muhammad Asrori.  2006.  “Psikologi Remaja: Perkembangan Peserta Didik”.  Jakarta: PT Bumi Aksara
Desmita. 2011. “Psikologi perkembangan Peserta Didik”.  Bandung: PT Remaja  Rosdakarya
Hidayati, Wiji dan Sri Purnami. 2008. “Psikologi Perkembangan”. Yogyakarta: Teras
Imam Bawani, 1985, “Pengantar Ilmu Jiwa Perkembangan”,  Surabaya : PT Bina Ilmu 
Joseph stone & Joseph Church.  “Childhood And Adolescence”. Random House. New York
Zulkifli L. 2005.  Psikologi Perkembangan”.  Bandung : PT Remaja Rosdakarya
http://makalahzaki.blogspot.com/2011/10/hukum-dan-tugas-tugas-perkembangan.html






[1] Aliah B. Purwakania Hasan, Psikologi perkembangan Islami menyingkap Rentang Kehidupan Manusia dari Prakelahiran Hingga Pascakematian, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006 hal 23
[2] http://makalahzaki.blogspot.com/2011/10/hukum-dan-tugas-tugas-perkembangan.html
[3] Imam Bawani. “Pengantar Ilmu Jiwa Perkembangan”. Hal 103

[4] Zulkifli, “Psikologi perkembangan”, Bandung: Remaja Rodakarya, 2002, cet-9, hal. 15
[5] Hidayati, Wiji dan Sri Purnami. 2008. “Psikologi Perkembangan”. Yogyakarta: Teras. Hal. 42
[6] Desmita. “Psikologi Perkembangan Peserta Disik”. Hal 17
[7] Ali, Muhammad dan Muhammad Asrori. “Psikologi Remaja: Perkembangan Peserta Didik”. Hal 12
[8] Desmita. “Psikologi Perkembangan Peserta Didik. Hal 16
[9] Ahmadi, Abu. “Psikologi Perkembangan”. Hal 24
[10] Zulkifli.  “Psikologi Perkembangan”. Hal 13
[11] Desmita. “Psikologi Perkembangan Peserta Didik”. Hal 16
[12] Imam Bawani. “Pengantar Ilmu Jiwa Perkembangan”. Hal 108 

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates